Sering
sekali saya mendengar curhatan temen” yang diputus gara” pasangannya dijodohin
sama orang tuanya padahal mereka telah merajut asmara bertahun-tahun. Nikah
paksa . . . ! bagaimana fikih memotret fenomena ini?
Apakah
praktik nikah paksa berkonsekuensi kepada tidak sahnya pernikahan? Kemudian
saat istri tidak mencintai suaminya, apakah bisa dijadikan sebagai argumen
untuk melakukan cerai?